Rabu, 06 April 2016

JUAL ID BLADE AND SOUL NA SERVER

Selamat datang gan..
 ane mau jual ID BNS NA server dikarenakan untuk pulang kampung  di kampung ane ga ada internet soalnya kepaksa deh di jual
ID nya ada 2 char
poharan server
1. LvL 50 HM 4 (Force Master)
2. LvL 40 (Assasins)
Untuk cek harga bisa hubungi saya/pm
Line : kudeeel
sms 089617799892
saya berdomisil di kota bandung
diutamakan COD an ya supaya sama-sama enak
untuk info yang lebih bisa di liat dari foto ini





Senin, 19 Oktober 2015

Teknologi di tahun 2050

Saya akan menuliskan artikel tentang teknologi manusia di tahun 2050 khususnya perkembangan teknologi informatika dan komunikasi.

Menurut saya perkembangan teknologi di masa depan akan begitu lebih canggih karena pengetahuan manusia yang sangat pesat sekali. Prediksi saya di masa depan alat-alat komunikasi akan menjadi lebih simple dan canggih seperti laptop akan berubah menjadi tablet yang terbuat dari glass berbentuk transparan, handphone pun akan menjadi simple berubah menjadi tipis di mudahkan untuk penggunanya membawa kemana-mana dan bisa mengakses apapun di dalam handphone tersebut.
alat komunikasi pun akan lebih mudah karena bisa mengakses kemanapun ke pelosok-pelosok dunia,
Sepertinya buat anak-anak sekolah di tahun 2050 buku tulis akan di tiadakan dan berubah menjadi tablet yang berbentuk glass karena buku tulis akan mudah rusak/sobek. Papan tulis pun akan berubah menjadi berbebentuk glass yang menulisnya tidak lagi menggunakan kapur/spidol, namun menggunkan jari atau touch screen dengan hitungan beberapa detik akan berubah.


di tahun itu juga manusia akan lebih mudah untuk melakukan transaksi jual beli karena manusia akan membuat sebuah alat yang sangat modern seperti kita akan melakukan pembelian tinggal click alat itu, tanpa harus mendatangi tokonya barang yang kita pesan akan sampe dalam beberapa detik.

Teknologi komputer pun akan di terapkan di tempat tempat umum seperti Rumah Sakit, Sekolah, Kantor-Kantor, Jalan Raya dll. Untuk memudahkan manusia menyimpan data dan komputer itu terhubung ke semua komputer yang tersedia untuk umum dan komputer pribadi, namun komputer itu telah di hubungkan dengan chip yang sangat kecil untuk menghindari pencurian document atau data-data yang kita simpan, jika terjadi kejahatan chip itu akan berbicara dan terselesaikan dengan cepat.

di bidang ekonomi setiap tempat tidak akan lagi menggunkan listrik dari pemerintah karena manusia akan mengisi daya ulang sendiri dengan menggunakan kekuatan matahari.
alat komunikasi lainya juga akan begitu mudah karena manusia akan membuat alat yang sangat canggih untuk mengirim manusia ke tempat A ke tempat B dengan cara manusia akan memasuki sebuah tabung dan mengetik sebuah kordinat yang akan kita tuju dan manusia itu akan berubah menjadi partikel partikel kecil dan mengirimkan ketempat yang kita tuju dengan utuh melebihi kecepatan cahaya,

Sebuah hand-phone terbuat dari glass yang membuat pengguna memungkinkan untuk berkomunikasi secara verbal dengan hand-phone seperti kita sedang berbicara kepada seseorang,dan handphone tersebut menampilkan efek visual seperti aslinya, contohnya di film-film sci-fi.

Nah..itulah beberapa contoh teknologi manusia yang saya prediksikan ada di masa depan padatahun 2050..


Rabu, 14 Oktober 2015

Turnkey Project

Turn-key Project 
adalah pola pekerjaan dimana masing-masing pihak yang terlibat mengikatkan diri dengan kontrak kerja, tetapi Pihak Pemberi Tugas akan melakukan pembayaran pekerjaan setelah prestasi pekerjaan selesai 100% dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas.
PT. Farmel Cahaya mandiri menangani proyek turnkey secara menyeluruh mulai dari sumber air (Intake) hingga kepada pendistribusian (distribution), Pengolahan air umpan atau desalinasi air laut untuk sektor industri maupun sektor perkotaan.
Berdasarkan spesifikasi  kebutuhan yang anda berikan kepada kami, maka kami akan memberikan jawaban kepada anda seluruh hal tentang proyek tersebut termasuk :
1.Diagram Flow
2.Estimasi Anggaran biaya
3.Gambaran umum tentang proyek, Data Teknis dan lain sebagainya.

Contoh 
Pada sebuah proyek property ada beberapa tipe pembayaran yang bisa diterapkan untuk membayar kontraktor. Sistem yang paling umum digunakan adalah sistem pembayaran termin. Sistem termin ini merupakan sistem yang paling adil karena pembayaran berbanding lurus dengan prestasi kerja kontraktor. Sistem ini mengharuskan developer memiliki modal awal untuk membayar kontraktor sesuai termsyang disepakati. Bagaimana kalau developer tidak memiliki modal awal untuk memulai proyek?
Jika kondisinya demikian maka sistem pembayaran yang bisa diterapkan adalah sistemturnkey project. Nah makhluk apakah turnkey itu?
Secara sederhana dapat dipahami bahwa sistem turnkey project ini adalah pembayaran oleh developer atau pemilik proyek terhadap kontraktor sebagai pelaksana pada saat pekerjaan telah selesai seluruhnya atau pada saat proyek serah terima dari pelaksana ke pemilik.
Jadi dengan sistem turnkey ini developer tidak memerlukan modal untuk membangun (sesuai isi kontrak) karena pembangunan dan pembiayaan proyek sepenuhnya menjadi tanggungjawab kontraktor. Modal kontraktor bisa dalam bentuk pembelian material, biaya tukang, membayar sub contractor (jika ada).
Apabila turnkey project ini diaplikasikan untuk proyek-proyek property seperti perumahan,apartemen dan jenis proyek lain yang akan dijual kepada end user maka developer tidak memerlukan uang sama sekali untuk memulai pembangunan fisik proyek, karena jenis apapun pekerjaan fisik bisa dikerjakan dengan sistem turnkey.
Adakah kontraktor yang mau mengerjakan proyek dengan sistem turnkey?
Banyak developer yang mencari kontraktor yang bersedia mengerjakan proyek dengan sistem pembayaran turnkey terutama developer pemula yang tidak punya modal yang cukup untuk membayar kontraktor dengan sistem termin.
Sejalan dengan itu sebenarnya banyak juga kontraktor yang bersedia mengerjakan proyek dengan sistem turnkey ini, kuncinya adalah tawarkan sesuatu yang tidak bisa mereka tolak.
Anda harus menawarkan sesuatu yang sangat menarik bagi mereka. Misalnya jika dengan sistem termin anda membayar kontraktor seharga x rupiah, maka dengan sistem turnkey project ini penawaran harga seyogianya lebih besar dari x rupiah. Bisa juga anda mencari formula lain yang tepat sehingga kontraktor tertarik dan tidak bisa menolak. Tidak ada aturan baku yang mengatur tentang ini, tergantung dari kesepakatan para pihak saja.
Akan lebih mudah mencari kontraktor dengan turnkey ini jika si pemberi kerja adalah orang atau developer yang sudah terkenal dan bagus integritasnya. Dimana tidak ada kekhawatiran dari kontraktor mengenai kesanggupan bayar dari pemberi kerja. Ini sebenarnya yang menjadi concernkontraktor… keamanan dan keterjaminan dalam pembayaran!
Jika kondisinya adalah anda harus menaikkan harga untuk mendapatkan kontraktor dengan sistem pembayaran turnkey maka resikonya tentu saja keuntungan anda sebagai developer berkurang. Resiko itu wajar karena toh anda tidak perlu uang untuk membangun. Jika dihitung menurut nominal memang laba anda sebagai developer tergerus, tetapi secara prosentase keuntungan anda bisa lebih besar. Sila dihitung sendiri…
Keuntungan lainnya adalah karena property itu mempunyai sifat baik yaitu bisa dijual walaupun barangnya belum ada atau masih dalam proses pembangunan. Sebagai contoh adalah sebuah proyek mixed use di bilangan Cempaka Putih yang terjual seluruh unitnya yang berjumlah ratusan atau satu tower high rise building hanya dalam jangka waktu 3 (tiga) jam saja, luar biasa!!!. Padahal proyek masih berupa tanah kosong!!
Bisa dibayangkan jika kontraktor yang akan membangun proyek tersebut setuju dengan pembayaran turnkey maka developer tidak perlu uang sendiri untuk membayar kontraktor pada saat proyek selesai. Karena pembayaran sudah diterima dari konsumen.
Sekali lagi jika anda sebagai developer dengan mazhab menjadi developer tanpa modal seperti yang banyak ditulis di buku-buku, anda harus rela mendapatkan keuntungan lebih kecil dari seharusnya. Bermain di prosentase, bukan di nominal.

Licensing Agreement

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.
Lisensi karena permupakatan/perjanjian yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.
Lisensi
  1. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi;
  2. Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada Pihak ketiga;
  3. Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya;
  4. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya;
  5. Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga;

Lisensi – wajiblisensi karena berlakunya hukum adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat pemerintah bentuk lisensi ini jarang dipergunakan.
Lisensi- Wajib
  1. Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
  1. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.
  2. Permohonan lisensi-wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten.
  3. Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
  4. Selain kebenaran alasan sebagaimana tersebut pada huruf c, lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila:
(1)   Pemohonan dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
a)  mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
b) mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
c)  telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
(2)   Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
  1. Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten.
Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.
  1. Lisensi wajib tidak dapat dialihkan kecuali karena pewarisan.
Lisensi wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.

Lisensi oleh lembaga litbang (PP 20/2005)
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, pemberian lisensi oleh lembaga litbang merupakan bagian dari kegiatan alih teknologi.
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme :
  1. lisensi;
  2. kerja sama;
  3. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  4. publikasi.
Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi dilaksanakan oleh lembaga litbang sebagai pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian lisensi oleh lembaga litbang dapat dilakukan dengan pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antara pemberi dan penerima lisensi.
Pemberian lisensi oleh litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga.
Perjanjian dilakukan secara ketat yang memuat antara lain hal:
  1. hak dan kewajiban para pihak;
  2. persyaratan dan mekanisme alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
  3. pihak penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
  4. status perlindungan hukum; dan
  5. royalti atau imbalan.
Peran Perjanjian Lisensi
Masalah-masalah berikut ini yang mempunyai pengaruh yang besar dalam menentukan berperanya atau tidak suatu perjanjian lisensi paten dalam penyelengaraan laih teknologi secara maksimal. Adapun hal tersebut meliputi:
  1. Posisi Tawar (bargaining position)
Kekauatan dan kelamahan dalam posisi tawar menawar dalam suatu kontrak perjanjian lisensi sangat tergantung dari pada kesiapan para pihak dalam merencanakan kontrak perjanjian lisensi paten.
Biasanya kelemahan yang ada pada licensee biasanya ditemui berkaitan dengan:
1)    Tidak menguasai atau kurangnya informasi mengenai teknologi yang akan dialihkan.
2)    Belum mempunyai standar agreement atyau kesiapan tentang bentuk
3)    perjanjian yang akan disepakati dalam rangka alih teknologi
4)    Kurang menguasai bahasa yang dipergunakan dalam perjanjian
5)    Tidak memiliki informasi tentang potensi nasiona yang dapat diandalkanuntuk membantu , baik dalam negosiasi maupu dalam pelaksanaan perjanjian.
6)    Tidak memiliki suatu panduan atau pedoman perjanjian lisensi yang berisi peraturan-peraturan pemerintah atau ketentuan lain yang ada kaitannya dengan pembuatan suatu perjanjian lisensi.
7)    Pihak licensee tidak memiliki banyak informasi tentang licensor.
  1. Pembatasan-pembatasan
Dalam pembuatan kontrak perjanjian lisensi paten biasanya terdapat pembatasan-pembatasan dan atau larangan-larangan yang pada prinsipnya tidak boleh dicantumkan dalam klausula-klausula perjanjian lisensi paten. Pembatasan ini merupakan penyalahgunaan kedudukan dari satu pihak untuk menekan pihak lain dalam mengejar keuntungan materi yang maksimal.
  1. Masalah pemahaman teknis melalui pendidikan dan latihan
Setiap perjanjian lisensi paten ditentukan juga bahwa kewajiban pemberi lisensi untuk mengadakan latihan atau training bagi tenaga yang tenaga kerja penerima lisensi agar dalam menjalan suatu teknologinya dapat sesuai dengan petunjuk teknis yang ditentukan. Pendidikan dan latihan itu diberikan didalam dan luar negeri dan biasanya diberikan secara paket dalam jangka waktu tertentu yang tergantung kepada tingkat kesulitan teknologi yang dilisensikan. Biasanya yang dilakukan pendidikan dan latihan adalah mengenai proses pembuatan, metode produksi, desain industri serta manajemen dengan tempat disesuai dengan kontrak perjanjian, biasanya dilakukan di negara pemegang hak, dengan alasan peralatan dan daya dukung sudah siap.
  1. Pemasaran dan wilayah Pemasaran
Aspek pemasaran adalah salah satu aspek penting dalam rangka alih teknologi adalah masalah pemasaran barang yang dihasilkan oleh industri atau perusahaanperusahaan tertentu. Bagi suatu industri, agar tercipta permintaan yang efektif, pemasaran pemegang peranan yang sangat menentukan bagi maju atau mundurnya industri yang bersangkutan.Olehkarena itu usaha pemasaran biasanya diusahakan agar menjangkau wilayah-wilayah yang seluas mungkin, baik didalam negeri maupun diluar negeri.
  1. Masalah Jaminan
Klausula tentang masalah jaminan yang memuat ketentuan-ketentuan yang berisi jaminan, atas kesamaan kualitas produk dengan apa yang diproduksi oleh licensor, untuk membuat atau mengasemblingkan produk, atau memberikan pendidikan dan latihan tenaga kerja yang melaksanakan teknologinya. Lebih dari itu diberikan jaminan perlindungan dari pihak ketiga yang mungkin timbul karena adanya kekuarangan atau cacat, yang tersembunyi atau yang kelihatan dalam desain dan pembuatan produk.
Pada dasarnya setiap perusahaan pemberi lisensi menjamin bahwa know how dan informasi yang diberikan kepada licensee adalah benar-benar kepunyaannya, mempunyai keadaan yang sama dengan yang digunakan oleh licensor, dan menghasilkan produk yang sama sebagai hasilasembling
  1. Hak atas penemuan baru
  2. Penyediaan mesin alat-alat dan bahan baku
  3. Penguasaan atas teknologi yang dilisensikan
Syarat-Syarat Umum Perjanjian Lisensi
Bagi sementara negara-negara berkembang yang belum memiliki perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi ini, pada umumnya akan memperhatikan beberapa aspek dasar di dalam perjanjian lisensinya antara lain:
  1. Proses harus telah terbukti secara komersial (comercially proven).
  2. Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
  3. Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket desain engineering proses, dan akan membantu licensee, melaluireview atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi,commission sampai operasi pabrik.
  4. Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
  5. Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakandetail engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuanlicensor.
  6. Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
  7. Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
  8. Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
  9. Lapangan penggunaan hak milik perindustrian yang dapat digunakan oleh penerima lisensi, juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan untuk manusia, atau sebaliknya.
  10. Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
  11. Licensor akan menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel licensee sesuai dengan operasi pabrik yang bersangkutan.
  12. Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
Berbicara tentang jaminan/guarantee yang harus diberikan oleh sisupplier dari teknologi, maka jaminan-jaminan ini supaya mengikat harus dicantumkan di dalam perjanjian lisensi.
Jaminan-jaminan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa teknologi yang dipindahkan mempunyai kemampuan, untuk mencapai tingkat produksi dan standar dari kualitas sebagaimana diperinci di dalam perjanjian.
  2. Bahwa si penerima teknologi berhak mendapatkan semua perbaikan dan pembaharuan yang dilakukan dalam teknologi oleh sisupplier selama jangka waktu transaksi berlaku, semua barang-barang modal, intermediate inputs, bahan- bahan baku.

Senin, 12 Oktober 2015

Tentang Joint Venture

Pengertian Joint Venture:
Menurut Peter Mahmud, joint venture merupakan suatau kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan Joint Venture. Sedangkan menurut Erman Rajagukguk, Joint Venture merupakan suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual).

Pengaturan Joint Venture:
Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing
SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.

Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture:
Joint Venture domestic
Joint Venture internasioanal
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK?1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:

Pelabuhan
Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
Telekomunikasi
Pelayanan
Penerbangan
Air minum
Kereta api umum
Pembengkit tenaga atom
Mass media
Faktor PMA wajib mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestic adalah kerena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Sedangkan yang dilarang untuk penanaman modal asing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan Negara, sperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledaj dan peralatan perang.

Manfaat Joint Venture:
Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture:

Pembetasan resiko
Pembiayaan
Menghemat tenaga
Rentabilitas
Kemungkinan optimasi know-how
Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan)
Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture

Menurut Raaysmaker, unusr-unsurpokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Vneture:

Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak
Pertimbangan atau konsiderans
Uraian tentang tujuan
Waktu
Ketentuan-ketantuan perselisihan
Organisasi dari kerjasama
Pembiayaan
Dasar penilaian
Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture
Peralihan saham
Bentuk hukum dan pilihan hukum
Pemasukan oleh partner
Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture:

Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN.

Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerja sama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.

Jangka Waktu Kontrak Joint Venture

Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.

Penyelesaian Sengketa

Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).

Foreign Direct Investment

Foreign Direct Investment (FDI)
APA ITU FDI?
Investasi langsung asing (FDI) dalam bentuk klasik didefinisikan sebagai sebuah perusahaan dari satu negara melakukan investasi fisik untuk membangun sebuah pabrik di negara lain. Ini adalah pembentukan suatu perusahaan oleh orang asing. [1] Secara lebih spesifik, investasi langsung asing adalah lintas-perbatasan mekanisme tata kelola perusahaan di mana perusahaan memperoleh aktiva produktif di negara lain. [2] Its definisi dapat diperluas untuk mencakup investasi yang dilakukan untuk memperoleh bunga abadi di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar ekonomi investor. [3] hubungan FDI terdiri dari perusahaan induk dan afiliasi asing yang bersama-sama membentuk bisnis internasional atau perusahaan multinasional (MNC).
Dalam rangka untuk memenuhi syarat sebagai investasi FDI harus mampu perusahaan induk kontrol atas afiliasi asing. IMF mendefinisikan kontrol dalam hal ini sebagai memiliki 10% atau lebih dari saham biasa atau kekuatan suara dari sebuah perusahaan yang tergabung atau yang setara untuk sebuah perusahaan tak tergabung; kepemilikan saham rendah dikenal sebagai investasi portofolio.


JENIS INVESTOR ASING LANGSUNG

Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam setiap sektor ekonomi dan bisa menjadi salah satu dari berikut ini:
1. Perorangan
2. Sekelompok individu yang terkait;
3. Gabungan (group) atau entitas;
4. Perusahaan publik atau perusahaan swasta;
5. Kelompok perusahaan terkait;
6. Badan pemerintah;
7. Estate (hukum), kepercayaan atau organisasi kemasyarakatan lainnya; atau
8. Kombinasi di atas.


METODE INVESTASI ASING LANGSUNG

Investor langsung asing dapat memperoleh 10% atau lebih dari hak suara suatu perusahaan dalam suatu perekonomian melalui salah satu metode berikut:
1. Dengan memasukkan anak perusahaan atau perusahaan
2. Dengan mengakuisisi saham di perusahaan terkait
3. Melalui merger atau akuisisi dari perusahaan yang tidak berhubungan
4. Berpartisipasi dalam ekuitas joint venture dengan investor atau perusahaan lain


Insentif investasi asing langsung dapat mengambil bentuk-bentuk berikut:

1. Tarif pajak korporasi dan pajak penghasilan rendah
2. Konsesi jenis pajak lainnya
3. Tarif preferensi
4. Zona ekonomi khusus
5. Subsidi investasi keuangan
6. Pinjaman lunak atau jaminan pinjaman
7. Lahan gratis atau tanah subsidi
8. Relokasi subsidi
9. Pelatihan kerja & pekerjaan subsidi
10. Infrastruktur subsidi
11. Research & Development support
12. Pengurangan dari peraturan (biasanya untuk proyek-proyek besar)


PENTINGNYA FDI BAGI DUNIA GLOBAL

Jawaban yang sederhana adalah bahwa membuat investasi asing langsung memungkinkan perusahaan untuk menyelesaikan beberapa tugas:
1. Menghindari tekanan pemerintah asing untuk produksi lokal.
2. Menghindari hambatan perdagangan, tersembunyi dan sebaliknya.
3. Membuat bergerak dari penjualan ekspor domestik secara lokal berbasis kantor penjualan nasional.
4. Kemampuan untuk meningkatkan kapasitas produksi total.
5. Kesempatan untuk co-produksi, usaha patungan dengan mitra lokal, pemasaran bersama pengaturan, perizinan, dll;
Efek yang paling mendalam telah terlihat di negara-negara berkembang, di mana tahunan arus investasi langsung asing telah meningkat dari rata-rata kurang dari $ 10 milyar pada tahun 1970-an dengan rata-rata tahunan kurang dari $ 20 milyar pada tahun 1980-an, meledak di tahun 1990-an dari $ 26,7 miliar pada tahun 1990 menjadi $ 179 miliar pada tahun 1998 dan $ 208 miliar pada tahun 1999 dan kini terdiri dari sebagian besar FDI global .. Didorong oleh merger dan akuisisi dan internasionalisasi produksi dalam berbagai industri, FDI ke negara-negara maju tahun lalu naik menjadi $ 636 miliar, dari $ 481 miliar pada tahun 1998 (Sumber: UNCTAD). Pendukung investasi asing menunjukkan bahwa pertukaran arus investasi menguntungkan kedua negara asal (negara dari mana berasal investasi) dan negara tuan rumah (tujuan investasi).
Penjelasan sederhana ini adalah perbedaan perspektif antara eksekutif dari perusahaan-perusahaan multinasional dan kecil dan perusahaan menengah. Perusahaan multinasional hampir selalu berkaitan dengan kapasitas produksi di seluruh dunia dan kedekatan dengan pasar utama. Perusahaan kecil dan menengah cenderung lebih peduli dengan menjual produk mereka di pasar luar negeri. Munculnya Internet telah diantar masuk yang baru dan sangat berbeda pola pikir yang cenderung lebih berfokus pada masalah akses. UKM khususnya sekarang berfokus pada akses ke pasar, akses terhadap keahlian dan sebagian besar dari semua akses ke teknologi.
Akses pasar yang baru juga merupakan alasan utama lain untuk berinvestasi di luar negeri. Pada tahap tertentu, ekspor produk atau jasa mencapai massa kritis jumlah dan biaya produksi atau di mana lokasi asing mulai menjadi lebih hemat biaya. Setiap keputusan mengenai investasi dengan demikian kombinasi dari sejumlah faktor-faktor kunci termasuk: penilaian sumber daya, internal, dan persaingan.

Apa yang akan menjadi beberapa persyaratan dasar untuk mempertimbangkan perusahaan investasi asing? Tergantung pada sektor industri dan jenis bisnis, investasi langsung asing dapat menjadi pilihan yang menarik dan. Dengan globalisasi yang cepat di berbagai industri dan integrasi vertikal dengan cepat mengambil tempat di tingkat global, minimal perusahaan harus terus mengikuti tren global dalam industri mereka. Dari sudut pandang yang kompetitif, penting untuk mengetahui apakah perusahaan pesaing yang memperluas ke pasar asing dan bagaimana mereka melakukan hal itu. Pada saat yang sama, ia juga menjadi penting untuk memantau bagaimana globalisasi mempengaruhi klien domestik. Seringkali, menjadi keharusan untuk mengikuti ekspansi klien kunci luar negeri jika hubungan bisnis yang aktif harus dipertahankan.

Senin, 05 Oktober 2015

Siapakah Rupert Murdoch


Keith Rupert Murdoch (lahir di Melbourne11 Maret 1931; umur 84 tahun) adalah pemilik News Corporation, salah satu perusahaan media terbesar dan paling berpengaruh di dunia. Perusahaan yang dimiliki Newsdi antaranya adalah Fox News20th Century Fox (1985), The Wall Street Journal (2007) dan HarperCollins (1989)di Amerika Serikat dan BSkyB (1990) di Britania Raya. Ia sebelumnya merupakan warganegara Australia, namun kini telah menjadi warganegara Amerika Serikat.
sumber https://id.m.wikipedia.org/wiki/Rupert_Murdoch